JAYAPURA, SELASA - Sebanyak 26 kapal penampung dan penangkap ikan berbendera Thailand dan Indonesia berhasil ditangkap di perairan Papua.
Ke 26 kapal itu terdiri dari dua kapal penampung berbendera Thailand dan 24 kapal penangkap ikan ditangkap pada 16 Maret lalu di sekitar pantai selatan Papua dan saat ini masih ditahan di dermaga Pomako, Timika.
Kapolres Mimika, AKBP G Mansnembra di Timika, Selasa, mengakui, kapal-kapal tersebut ditangkap tim gabungan dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Mabes Polri dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Kapal-kapal itu saat ini dalam proses penyelidikan.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap surat-surat yang ditemukan dalam kedua kapal penampung ikan berbendera Thailand itu seluruhnya ditulis dalam bahasa Thai dan sebelum ditangkap kapal tersebut berlayar dari Thailand-Bitung-Tual-Timika.
Sedangkan dari 24 kapal penangkap ikan yang berukuran relatif kecil, 14 kapal di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran yakni menggunakan jaring sekitar 90 meter hingga 1 KM.
Jaring-jaring tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Mimika di KM 32 Timika, kata AKBP Mansnembra. Ketika ditanya perushaan apa yang mengoperasikan kapal-kapal tersebut, Kapolres Mimika mengaku, tim gabungan masih melakukan penyelidikan karena Polres Mimika hanya membantu dan mengamankan barang bukti.
"Kami hanya diminta untuk membantu dan mengamankan barang bukti sedangkan proses pemeriksaan ditangani Bareskrim Mabes Polri," tegas AKBP Mansnembra. (ANT)